Jumat, 3 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Anggota Komisi IV DPR: Penambangan Nikel di Raja Ampat Abai soal Status Kawasan Konservasi

Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya ‘suci’ dari berbagai aktivitas yang sifatnya destruktif mulai dari dampak ringan, sedang, dan berat. 

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, menilai penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, betul-betul mengabaikan Raja Ampat sebagai kawasan konservasi. 

Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya ‘suci’ dari berbagai aktivitas yang sifatnya destruktif mulai dari dampak ringan, sedang, dan berat. 

Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat, Jurnalis NatGeo Indonesia Cemaskan Sakralnya Hubungan Manusia dan Alam

“Aktivitas bernilai ekonomi selalu menjadi sumber kerusakan bagi kawasan konservasi, harus ada ketegasan dan pengawasan ketat agar kawasan konservasi betul-betul menjadi benteng pertahanan kokoh lingkungan dan masyarakat lokal," kata Riyono kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Legislator PKS itu melanjutkan penambangan nikel di Raja Ampat menjadi perhatian luas karena diduga merusak dan merugikan masyarakat lokal. 

Baca juga: Sosok Rofik Hananto, Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang Nikel Secara Permanen di Raja Ampat

“Raja Ampat ini adalah rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan kita. Ada 2 juta hektar kawasan konservasi perairan, kepulauan ini merupakan ‘rumah’ bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang yang dikenal di dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut," kata dia.

"Nilainya jika diuangkan triliunan, keserakahan macam apa yang tutup mata terhadap kawasan konservasi ini?" kata dia.

Raja Ampat dalam sudut pandang sumberdaya hayati, dikatakan Riyono, adalah sumber pangan biru yang potensial.

Menurutnya, ribuan jenis ikan dan rumput laut yang merupakan potensi pangan lokal bagi masyarakat pesisir, jika dioptimalkan dengan keberlanjutan, akan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi warga lokal. 

“Kerusakan terumbu karang akibat sedimentasi akibat penambangan, kematian berbagai jenis biota laut membuat semakin rusak lingkungan raja ampat. Apa iya Kementerian KKP tidak memahami kerugian yang akan timbul? Kawasan konservasi harus memiliki resiko tinggi akan kerugian jika izin dikeluarkan untuk kegiatan tertentu,” tambah Riyono. 

Dia menyebut bahwa memang potensi keuangan di Raja Ampat untuk sektor pertambangan nikel luar biasa. 

"Ada potensi Rp 2 triliun tiap tahun yang bisa didapatkan oleh pemda. Namun, apa akan mengorbankan kerusakan terumbu karang yang saat ini sudah mendekati 30?ri luasan yang ada," kata dia.

Baca juga: Gag Nikel Nyatakan Tidak Operasikan Tambang di Geopark Raja Ampat

Karena itulah, dia mendukung langkah pemerintah yang menghentikan aktivits tambang nikel di Raja Ampat.

"Menjaga lingkungan adalah tujuan utama konservasi, jika raja ampat utuh maka pangan biru juga akan tetap ada bagi warga dan anak cucu mereka,” tandas Riyono.

Diketahui, keberadaan industri nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian publik luas. Di media sosial, tagar #SaveRajaAmpat terus bergulir sebagai bentuk protes atas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Organisasi lingkungan Greenpeace melalui akun media sosial X menyebut bahwa Raja Ampat saat ini tengah berada dalam ancaman industri nikel dan program hilirisasi yang dijalankan pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved