Selasa, 30 September 2025

Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan

Laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana

KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 

Respons Kejari dan Polrestabes Semarang 

Respon Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.

Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).

Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.

"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yang memberikan keterangan," katanya saat dihubungi Tribun.

Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut.

Namun, konfirmasi Tribun belum direspons.

Untuk Korban Banjir

Sidang pemeriksaan saksi  kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas eks Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri mengungkap fakta baru.

Ternyata uang hasil kongkalikong proyek diduga digunakan oleh para terdakwa untuk memberikan bantuan para korban banjir bandang di perumahan Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Lina yang merupakan staf Martono di PT Chimarder77.

Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap  Mbak Ita dan suaminya.

Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.

"Saya pernah diminta membeli selimut, kasur dan sembako ketika ada banjir di Dinar Mas. Saya membeli sembako beberapa kali menggunakan uang yang ada di lemari Pak Martono," kata Lina saat persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/6/2025).

Uang di lemari yang dimaksud Lina adalah uang milik Martono.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan