Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan
Laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terungkap adanya uang setoran untuk polisi dan jaksa di Semarang.
Hal itu diungkap saksi Ade Bhakti Ariawan selaku Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang pada Rabu (4/6/2025).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan membuat laporan atas kesaksian Ade Bhakti kepada pimpinan.
Selanjutnya laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana kepada pihak-pihak yang menerima setoran.
"Nanti JPU setelah putusan pasti akan membuat laporan putusan dan menguraikan tentang semua itu untuk kemudian apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, semua tergantung alat bukti yang ada," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP
Diberitakan, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade memerinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta.
Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.
"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," kata Ade di depan majelis hakim, dikutip dari Tribun Jateng.
Mantan Camat Gajah Mungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.
"Ketika di kejaksaan, saya menyusul," katanya.
Perkembangan Kasus Dokter yang Diduga Dianiaya Dosen di Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Sabtu 20 September 2025: Mayoritas Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Jumat 19 September 2025: Tembalang Hujan Ringan, Ngaliyan Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Kamis 18 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan, Wilayah Tugu Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.