Senin, 29 September 2025

Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan

Laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana

KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terungkap adanya uang setoran untuk polisi dan jaksa di Semarang.

Hal itu diungkap saksi Ade Bhakti Ariawan selaku Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang pada Rabu (4/6/2025).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan membuat laporan atas kesaksian Ade Bhakti kepada pimpinan.

Selanjutnya laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana kepada pihak-pihak yang menerima setoran.

"Nanti JPU setelah putusan pasti akan membuat laporan putusan dan menguraikan tentang semua itu untuk kemudian apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, semua tergantung alat bukti yang ada," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP

Diberitakan, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Ade memerinci, uang jatah diberikan ke  Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta. 

Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.

Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.

"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," kata Ade di depan majelis hakim, dikutip dari Tribun Jateng.


Mantan Camat Gajah Mungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.

Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.

Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.

"Ketika di kejaksaan, saya menyusul," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan