Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan
Laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana
Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengkondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Hasil setoran dari para camat itu lah yang digunakan untuk memberi jatah aparat. Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.
Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami.
"Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," ujarnya.
Baca juga: Video Tangis Mbak Ita saat Perpisahan dengan Pegawai Pemkot Semarang, Terjadi Sehari Sebelum Ditahan
Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.
Menurutnya, setoran itu sudah menjadi tradisi dari para paguyuban camat di Semarang.
"Itu kebutuhan paguyuban camat yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tutur Martono.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp2 miliar. Adapun Martono menerima Rp245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Suwarno, Gatot Samarinda, dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp9 miliar," kata jaksa.
Perkembangan Kasus Dokter yang Diduga Dianiaya Dosen di Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Sabtu 20 September 2025: Mayoritas Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Jumat 19 September 2025: Tembalang Hujan Ringan, Ngaliyan Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Kamis 18 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan, Wilayah Tugu Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.