Selasa, 30 September 2025

Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan

Laporan tersebut bakal dianalisis, apakah diperlukan pengembangan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana

KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 

Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber  dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengkondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.

Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.

Hasil setoran dari para camat itu lah yang digunakan untuk memberi jatah aparat. Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.

Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami. 

"Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," ujarnya.

Baca juga: Video Tangis Mbak Ita saat Perpisahan dengan Pegawai Pemkot Semarang, Terjadi Sehari Sebelum Ditahan

Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.

Menurutnya, setoran itu sudah menjadi tradisi dari para paguyuban camat di Semarang.

"Itu kebutuhan paguyuban camat yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tutur Martono.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp2 miliar. Adapun Martono menerima Rp245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Suwarno, Gatot Samarinda, dan Sunarto.

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp9 miliar," kata jaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved