Revisi UU TNI
Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Pengujian UU TNI, Hakim MK: Pemohon Tidak Punya Kerugian
Hakim MK Saldi Isra mengatakan para pemohon dalam hal ini masyarakat sipil dan mahasiswa tidak punya kedudukan hukum atau legal standing.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (5/6/2025).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan para pemohon dalam hal ini masyarakat sipil dan mahasiswa tidak punya kedudukan hukum atau legal standing.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Gugat UU TNI ke MK, Khawatir Sulit Cari Pekerjaan
“Pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3 2025,” ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Para pemohon disebut tidak memberikan bukti kuat yang menunjukkan upaya aktif mereka dalam proses pembentukan UU TNI seperti misalnya melakukan kegiatan seminar hingga diskusi.
Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, salah satu pemohon menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan UU TNI dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media.
Selain itu, MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas sebab tidak mampu menguraikan hubungan antara dugaan pelanggaran konstitusional dan kerugian yang mereka alami.
“Pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3 2025,” jelas Saldi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Cepat Dibahas dan Disahkan DPR Karena Dorongan Presiden
“Namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan sebagai aktivis—walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis—terutama aktivitas yang berkenaan dengan proses pembentukan Undang-Undang 3 2025,” tegasnya.
Adapun uji materi UU TNI berkaitan dengan formil dan materil. Lima perkara itu masing-masing diregistrasi dalam Nomor Perkara 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, 79/PUU-XXIII/2025.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.