UU TNI
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Gugat UU TNI ke MK, Khawatir Sulit Cari Pekerjaan
UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang mengajukan permohonan pengujian formil UU TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (27/5/2025).
"Para pemohon yang saat ini masih menjadi mahasiswa takut akan ke depannya apabila undang-undang ini sudah berlaku maka peluang lapangan kerja bagi Para pemohon semakin berkurang," ujar salah satu salah satu pemohon, Nova Auliyanti Faiza.
Padahal, lanjut Nova, sebelum revisi UU TNI, lapangan pekerjaan bagi sipil pun sudah sangat sedikit.
"Apabila militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka lapangan pekerjaan bagi para pemohon akan menjadi sangat sulit untuk didapatkan,” tutur Nova.
Selain Nova, para pemohon dalam perkara 83/PUU-XXIII/2025 ini adalah Mohammad Arijal Aqil, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.
Berliana yang sudah menjadi sarjana hukum mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan serta tinggi angka pencari kerja yang tidak diserap, menghasilkan tingginya angka pengangguran dan persaingan yang sulit.
Ia khawatir posisi yang seharusnya diisi tenaga sipil justru diambil militer yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Para mahasiswa ini juga menilai pembentukan UU TNI tergesa-gesa, tidak transparan, dan tidak memenuhi syarat sebagai RUU yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Mereka pun menyebut tidak ada kondisi darurat yang bisa dijadikan alasan sah untuk merevisi UU TNI di luar Prolegnas.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Cepat Dibahas dan Disahkan DPR Karena Dorongan Presiden
Selain itu, UU ini juga dinilai tidak bisa dianggap sebagai RUU carry over karena tidak pernah masuk tahap pembahasan resmi di DPR periode sebelumnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan UU TNI tidak sah dan bertentangan dengan UUD 1945.
UU TNI
Mahasiswa UI Heran Sikap Dosennya di Sidang UU TNI: Tak Sesuai Ajaran di Kelas |
---|
Guru Besar UI Satya Arinanto Beri Penjelasan dalam Sidang UU TNI di Mahkamah Konstitusi Pakai AI |
---|
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Hakim MK Puji Aktivis KontraS Interupsi Rapat DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Keren |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.