Senin, 29 September 2025

UU TNI

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Gugat UU TNI ke MK, Khawatir Sulit Cari Pekerjaan

UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang. 

Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang.  Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta mengajukan permohonan pengujian formil UU TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (27/5/2025).  

 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang mengajukan permohonan pengujian formil UU TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (27/5/2025). 

"Para pemohon yang saat ini masih menjadi mahasiswa takut akan ke depannya apabila undang-undang ini sudah berlaku maka peluang lapangan kerja bagi Para pemohon semakin berkurang," ujar salah satu salah satu pemohon, Nova Auliyanti Faiza.

Padahal, lanjut Nova, sebelum revisi UU TNI, lapangan pekerjaan bagi sipil pun sudah sangat sedikit. 

"Apabila militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka lapangan pekerjaan bagi para pemohon akan menjadi sangat sulit untuk didapatkan,” tutur Nova.

Selain Nova, para pemohon dalam perkara 83/PUU-XXIII/2025 ini adalah Mohammad Arijal Aqil, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.

Berliana yang sudah menjadi sarjana hukum mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan serta tinggi angka pencari kerja yang tidak diserap, menghasilkan tingginya angka pengangguran dan persaingan yang sulit. 

Ia khawatir posisi yang seharusnya diisi tenaga sipil justru diambil militer yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.

Para mahasiswa ini juga menilai pembentukan UU TNI tergesa-gesa, tidak transparan, dan tidak memenuhi syarat sebagai RUU yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). 

Mereka pun menyebut tidak ada kondisi darurat yang bisa dijadikan alasan sah untuk merevisi UU TNI di luar Prolegnas.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Cepat Dibahas dan Disahkan DPR Karena Dorongan Presiden

Selain itu, UU ini juga dinilai tidak bisa dianggap sebagai RUU carry over karena tidak pernah masuk tahap pembahasan resmi di DPR periode sebelumnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan UU TNI tidak sah dan bertentangan dengan UUD 1945.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan