Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Bidik Menteri dengan Pasal Gratifikasi
Menurut Budi, penggunaan pasal gratifikasi juga dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan kasus ini menyeret pejabat lebih tinggi, termasuk di
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pejabat setingkat menteri dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2024.
Selain Pasal 12 huruf e tentang pemerasan, KPK juga menerapkan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai gratifikasi.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, pasal gratifikasi diterapkan sebagai alternatif jika bukti pemerasan tidak cukup kuat.
"Pasal gratifikasi kami tetapkan ini sebagai pasal lapisan, apabila nanti memang secara alat bukti untuk pemerasannya, misalnya kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Menurut Budi, penggunaan pasal gratifikasi juga dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan kasus ini menyeret pejabat lebih tinggi, termasuk di level menteri.
"Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan," imbuhnya.
Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker yang Diusut KPK, Haryanto Raup Rp 18 Miliar
Berpotensi Jerat TPPU, Praktik Berlangsung Sejak 2012
KPK juga membuka peluang menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat praktik dugaan pemerasan terhadap pemohon RPTKA telah terjadi sejak 2012.
"Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti ketika melakukan asset recovery melalui TPPU," ujar Budi.
Pemulihan aset dinilai penting karena nilai dugaan penerimaan ilegal sangat besar, terutama dalam periode 2019–2024, mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.
Tiga Menteri Akan Dimintai Keterangan

Sejak 2012, Kemnaker telah dipimpin oleh tiga menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK memastikan mereka akan dimintai klarifikasi atas dugaan praktik di bawah kewenangannya.
"Pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Budi.
"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan," sambungnya.
Delapan Tersangka dan Aliran Dana Puluhan Miliar
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Seluruhnya berasal dari jajaran Direktorat PPTKA di Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker.
Baca juga: Kubu Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Soal Penyidik KPK Jadi Saksi Fakta di Sidang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.