Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Bidik Menteri dengan Pasal Gratifikasi
Menurut Budi, penggunaan pasal gratifikasi juga dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan kasus ini menyeret pejabat lebih tinggi, termasuk di
Berikut delapan nama tersangka dan dugaan penerimaan masing-masing:
- Suhartono (SH) – Rp460 juta
- Haryanto (HY) – Rp18 miliar
- Wisnu Pramono (WP) – Rp580 juta
- Devi Angraeni (DA) – Rp2,3 miliar
- Gatot Widiartono (GTW) – Rp6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Rp13,9 miliar
- Alfa Eshad (ALF) – Rp1,8 miliar
- Jamal Shodiqin (JMS) – Rp1,1 miliar
Baca juga: KPK Duga Sopir di Kemnaker Terima Uang dari Pengepul terkait Kasus Pemerasan TKA
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari pemohon RPTKA dan sebagian dibagikan rutin kepada pegawai sebagai "uang dua mingguan".
"Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," jelas Budi.
Untuk diketahui, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, dan pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA Kemnaker.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.