Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Bidik Menteri dengan Pasal Gratifikasi

Menurut Budi, penggunaan pasal gratifikasi juga dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan kasus ini menyeret pejabat lebih tinggi, termasuk di

|
Kolase Tribunnews.com
PEMERASAN AGEN TKA - Tiga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dari PKB yang memimpin Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2009-2024, yakni Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pejabat setingkat menteri dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2024.  

Berikut delapan nama tersangka dan dugaan penerimaan masing-masing:

  1. Suhartono (SH) – Rp460 juta
  2. Haryanto (HY) – Rp18 miliar
  3. Wisnu Pramono (WP) – Rp580 juta
  4. Devi Angraeni (DA) – Rp2,3 miliar
  5. Gatot Widiartono (GTW) – Rp6,3 miliar
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Rp13,9 miliar
  7. Alfa Eshad (ALF) – Rp1,8 miliar
  8. Jamal Shodiqin (JMS) – Rp1,1 miliar

Baca juga: KPK Duga Sopir di Kemnaker Terima Uang dari Pengepul terkait Kasus Pemerasan TKA

Uang tersebut diduga dikumpulkan dari pemohon RPTKA dan sebagian dibagikan rutin kepada pegawai sebagai "uang dua mingguan".

"Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," jelas Budi.

Untuk diketahui, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, dan pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA Kemnaker.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved