Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Soal Penyidik KPK Jadi Saksi Fakta di Sidang
Ronny kemudian menegaskan kembali pertanyaannya dengan fokus pada apakah penyidik bisa menjadi saksi fakta hanya karena memeriksa BAP dan menjelaskan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencecar Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahilah Akbar, soal adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi saksi fakta di persidangan kliennya.
Sebab, menurut mereka, para penyidik itu tidak layak menjadi saksi fakta saat menyampaikan rangkaian kasus Hasto hanya berdasarkan informasi dari orang lain dan bukan yang dialaminya sendiri.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menggugat validitas penyidik KPK yang dihadirkan jaksa sebagai saksi fakta di persidangan, seperti dalam kasus kliennya.
Ia menanyakan apakah secara hukum dibenarkan bila penyidik menyampaikan informasi berdasarkan keterangan pihak lain.
"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi A begini, berdasarkan keterangan saksi B begini. Apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny kepada Fatahillah.
Baca juga: Sidang Hasto, Ahli Pidana UGM Sebut Kasus Sudah Inkrah Tetap Bisa Diusut Jika Ada Fakta Hukum Baru
Menanggapi hal tersebut, Fatahillah menjawab tegas bahwa penyidik hanya boleh menyampaikan kesaksian berdasarkan pengalaman langsung.
"Kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar, dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," jawab Fatahillah.
Ronny kemudian menegaskan kembali pertanyaannya dengan fokus pada apakah penyidik bisa menjadi saksi fakta hanya karena memeriksa BAP dan menjelaskannya di persidangan.
“Dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny lagi.
Fatahillah menjawab singkat, "Tidak bisa."
Baca juga: Kejagung Bicara Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang pernah menghadirkan beberapa penyidik KPK sebagai saksi fakta dalam sidang kasus yang menjerat Hasto. Salah satunya adalah AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik yang menangani kasus suap Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas dari dapil Sumatera Selatan 1. Uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta disebut diserahkan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan Hasto merupakan rangkaian tindakan korupsi yang dilakukan secara terus-menerus dan bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara negara.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," ucap Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan, Jumat (14/3/2025).

Hasto Kristiyanto
sidang hasto kristiyanto hari ini
penyidik KPK
saksi fakta
suap
perintangan penyidikan
Harun Masiku
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.