Selasa, 30 September 2025

2 Mahasiswa Minta MK Atur Supaya Caleg yang Sudah Dilantik Tak Boleh Mundur untuk Bisa Ikut Pilkada

2 mahasiswa minta Mahkamah Konstitusi agar mengtur supaya caleg yang sudah dilantik tak boleh mundur untuk bisa ikut Pilkada.

Istimewa/Tribunnews.com
GUGAT UU PILKADA - Foto ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dua mahasiswa menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf S Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. /Foto dok. 

Tanpa adanya pembatasan yang jelas maka pasal a quo juga dapat dijadikan sarana bagi partai politik untuk mengangkangi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024. 

Para pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang membolehkan anggota DPR, DPD, atau DPRD mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka ingin pasal itu diubah agar hanya memperbolehkan pencalonan bagi anggota legislatif yang masa jabatannya tidak bersamaan dengan periode Pilkada, serta tetap mewajibkan pengunduran diri secara tertulis sebelum maju sebagai calon.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan frasa:

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan"

”dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan periode yang sama dengan pelaksanaan Pemilihan.

Namun diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan periode selanjutnya setelah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved