Senin, 6 Oktober 2025

Judi Online

Saksi Sedang Diklat, Sidang TPPU Judi Online yang Jerat Terdakwa Darmawati Diundur Rabu Besok

PN Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang terkait perkara judi online dengan terdakwa Darmawati.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Terdakwa kasus TPPU Judol Darmawati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kejari Jakarta Selatan menyatakan sidang lanjutan Darmawati diundur menjadi Rabu 4 Juni 2025 besok karena saksi yang akan dihadirkan sedang jalani pendidikan dan pelatihan (diklat). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara judi online dengan terdakwa Darmawati, Selasa (3/6/2025).

Batalnya sidang itu digelar lantaran saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan tengah menjalani pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Adapun informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

"(Sidang) diundur karena saksi sedang Diklat," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Susanto menjelaskan bahwa sidang tersebut terpaksa diundur dan akan kembali digelar pada Rabu 4 Juni 2025 besok.

Baca juga: Serangan Balik PDIP ke Budi Arie Terkait Isu Judi Online, Panen Kecaman Hingga Laporan ke Bareskrim

Ia menerangkan rencananya pihaknya bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang TPPU yang menjerat Darmawati tersebut.

"Iya sidang (diundur) hari rabu. (Saksi) yang dihadirkan 3 rencananya," jelas Eko.

Kendati demikian Eko enggan merinci siapa saja tiga saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya tersebut.

"Berkenan besok waktu sidang mulai ya (untuk mengetahui siapa sosok 3 saksi)," ucapnya.

Adapun terkait kasus ini, Jaksa Penuntut umum menyebut bahwa Darmawati diduga turut membantu menyembunyikan uang hasil melindungi situs judol yang dilakukan suaminya, Muhrijan Alias Agus.

Baca juga: Elite PDIP ke Budi Arie soal Judi Online: Harus Jantan, Jangan Cari Kambing Hitam

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved