Senin, 6 Oktober 2025

Judi Online

Saksi Sedang Diklat, Sidang TPPU Judi Online yang Jerat Terdakwa Darmawati Diundur Rabu Besok

PN Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang terkait perkara judi online dengan terdakwa Darmawati.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Terdakwa kasus TPPU Judol Darmawati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kejari Jakarta Selatan menyatakan sidang lanjutan Darmawati diundur menjadi Rabu 4 Juni 2025 besok karena saksi yang akan dihadirkan sedang jalani pendidikan dan pelatihan (diklat). 

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved