Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Sita Dokumen dari Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Kemnaker
KPK sita dokumen dari tersangka Suhartono di kasus pemerasan tenaga kerja asing Kemnaker periode 2020–2023.
Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.
Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras agen TKA hingga Rp53 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.
Sejumlah sektor yang menjadi ladang pemerasan pejabat Kemnaker agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia adalah sektor konstruksi hingga pertambangan.
KPK menyatakan sektor yang jadi ladang pemerasan TKA kemungkinan akan bertambah sesuai berjalannya penyidikan.
Di sisi lain, KPK mengendus dalam perkara ini tidak hanya melibatkan internal Kemnaker. Melainkan diduga ada juga keterlibatan dari pihak Imigrasi.
Dugaan keterlibatan Imigrasi disinyalir terjadi pada saat proses tenaga kerja asing ingin memasuki wilayah Indonesia.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor.
Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.