Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Sita Dokumen dari Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Kemnaker
KPK sita dokumen dari tersangka Suhartono di kasus pemerasan tenaga kerja asing Kemnaker periode 2020–2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan (PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono (S), pada Senin (2/5/2025).
Suhartono merupakan satu di antara tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
"Saudara S hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen, (tidak ada pemeriksaan/pertanyaan materil)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Selain Suhartono, KPK juga memanggil tersangka lainnya pada Senin kemarin.
Dia adalah Haryanto (H), Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024–2025).
Namun, Haryanto tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran mengaku sedang sakit.
"Saudara H tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS," ujar Budi.
Baca juga: KPK: Para Pejabat Kemnaker Lakukan Pemerasan Agen TKA Sejak 2019, Terkumpul Rp53 Miliar
Di sisi lain, penyidik turut memeriksa dua saksi pada Senin kemarin.
Yaitu Rizky Junianto (RJ), Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker bulan September 2024–2025 dan Fitriana Susilowati (FS), Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker.
"Saksi RJ diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah RJ," sebut Budi.
"Saksi FS, didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan," katanya.
Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.