Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Masih Pelajari Alur Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Penyidik hingga saat ini masih terus mendalami makanisme pengadaan laptop yang dilakukan oleh para pihak.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS DI KEMENDIKBUD - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Harli mengatakan pihaknya mempelajari kasus dugaan korupsi di Kemendikbud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelum nantinya menyasar pihak vendor pengadaan laptop chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik hingga saat ini masih terus mendalami makanisme pengadaan laptop yang dilakukan oleh para pihak.

Termasuk mencari tahu alasan penunjukan perusahaan tertentu sebagai pihak yang dijadikan vendor pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut.

"Chromebook itu siapa yang mengadakan, mengapa sampai mereka yang mengadakan, bagaimana mekanismenya, nah itu semua akan dipelajari," kata Harli kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Chromebook adalah jenis laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS buatan Google. Chromebook berfokus pada penggunaan berbasis internet dan aplikasi web, dengan sebagian besar aplikasi dan data disimpan di cloud. 

Lebih lanjut Harli menjelaskan, sejatinya penyidik telah menyadari bahwa terdapat kerjasama baik antara pemilik laptop dengan pejabat pembuat komitmen untuk lakukan pengadaan tersebut.

Oleh sebabnya sampai saat ini, kata dia, penyidik masih  terus menggali siapa saja yang terlibat dalam perkara yang memakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun tersebut.

"Jadi tentu ada pihak ownernya, ada pejabat-pejabat pembuat komitmennya, atau pejabat pengurus yang mengadakan, pihak-pihak ketiga yang mengadakan Chromebook ini siapa, semua itu nanti akan digali oleh penyidik," katanya.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Harli Siregar sebelumnya mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang  mana, kata Harli, hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved