Kejaksaan Agung Masih Pelajari Alur Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Penyidik hingga saat ini masih terus mendalami makanisme pengadaan laptop yang dilakukan oleh para pihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelum nantinya menyasar pihak vendor pengadaan laptop chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik hingga saat ini masih terus mendalami makanisme pengadaan laptop yang dilakukan oleh para pihak.
Termasuk mencari tahu alasan penunjukan perusahaan tertentu sebagai pihak yang dijadikan vendor pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut.
"Chromebook itu siapa yang mengadakan, mengapa sampai mereka yang mengadakan, bagaimana mekanismenya, nah itu semua akan dipelajari," kata Harli kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Chromebook adalah jenis laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS buatan Google. Chromebook berfokus pada penggunaan berbasis internet dan aplikasi web, dengan sebagian besar aplikasi dan data disimpan di cloud.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, sejatinya penyidik telah menyadari bahwa terdapat kerjasama baik antara pemilik laptop dengan pejabat pembuat komitmen untuk lakukan pengadaan tersebut.
Oleh sebabnya sampai saat ini, kata dia, penyidik masih terus menggali siapa saja yang terlibat dalam perkara yang memakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun tersebut.
"Jadi tentu ada pihak ownernya, ada pejabat-pejabat pembuat komitmennya, atau pejabat pengurus yang mengadakan, pihak-pihak ketiga yang mengadakan Chromebook ini siapa, semua itu nanti akan digali oleh penyidik," katanya.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Harli Siregar sebelumnya mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
![]() |
---|
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.