Deddy Corbuzier Sudah Setor LHKPN ke KPK, Ifan Seventeen Masih Proses Lapor
Deddy Corbuzier telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deddy Corbuzier diketahui saat ini menjadi wajib lapor karena telah diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
"Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Namun, publik belum bisa mengakses laporan harta kekayaan Deddy Corbuzier di laman elhkpn.go.id.
Sebab, KPK masih dalam proses mengunggah data LHKPN Deddy Corbuzier ke situs tersebut.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Wajib Lapor LHKPN
"Saat ini masih proses upload di website," ujar Budi.
Di samping itu, KPK juga menyampaikan perkembangan pelaporan LHKPN Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen.
Budi mengatakan, Ifan Seventeen masih dalam proses pengisian data LHKPN.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Adies Kadir Baru Lapor LHKPN Semalam, Mengaku Sibuk di Dapil Selama Ramadan
"Sedangkan untuk Saudara Riefian Fajarsyah masih draf," sebut Budi.
Diketahui Ifan Seventeen juga menjadi wajib lapor imbas ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.