Kamis, 2 Oktober 2025

Eks Penyidik KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Proyek Laptop Chromebook

Yudi menilai, pemanggilan terhadap Nadiem merupakan hal penting untuk menggali alasan di balik dugaan adanya pemufakatan jahat.

HANDOUT
KASUS DUGAAN KORUPSI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (5/7/2024). Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung.

Hal ini terkait dugaan Nadiem Makarim terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Vendor Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Kasus ini utamanya terkait pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Yudi mengatakan, publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Ada Indikasi Pengadaan Laptop Chromebook Terdistribusi Sampai ke Daerah

Terutama perihal pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop ini.

"Namun tidak mungkin Nadiem tidak dipanggil. Setidaknya sebagai saksi," kata Yudi, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Diketahui, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.

Terkait hal itu, Yudi menilai, pemanggilan terhadap Nadiem merupakan hal penting untuk menggali alasan di balik dugaan adanya pemufakatan jahat antara Kemendikbudristek dan tim kajian teknis.

"Serta pihak-pihak yang mensukseskan rekayasa sehingga pengadaan tetap dilanjut. Jika nanti ternyata hasil penyidikan ini berkembang hingga tingkat menteri," ujar Yudi.

Di sisi lain, Yudi menyoroti Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua unit apartemen milik dua staf khusus Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).

Menurutnya, penggeledahan di dua apartemen milik anak buah Nadiem Makarim itu merupakan sesuatu yang menarik dan memperbesar kemungkinan Nadiem diperiksa sebagai saksi.

"Namun dengan digeledahnya 2 unit apartemen dari 2 stafsus masa Nadiem yang diangkat olehnya. Tentu ini merupakan hal yang menarik dalam lingkaran kasus korupsi ini," ucapnya.

Meski demikian, soal pemanggilan Nadiem Makarim itu, menurutnya, tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dari hasil penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Oleh karena itu kita harap Kejaksaan bisa segera mendapatkan hasil kerugian negara termasuk tersangkanya. Kita tunggu hasil penyidikan Kejaksaan," pungkas Yudi.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pengadaan Laptop

Kejagung Geledah dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwana biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.

Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah, 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.Awal Mula

Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Baca juga: Kejagung Usut Kasus Pengadaan Laptop Era Nadiem, Wamendikdasmen Pastikan Programnya Sudah Berhenti

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved