Ibadah Haji 2025
10 Larangan Haji dan Umrah Beserta Sanksi jika Melanggar
Simak 10 larangan saat menunaikan ibadah haji dan umrah, ketahui pula sanksi jika melanggarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Haji dan umrah merupakan ibadah yang didambakan oleh seluruh umat Islam.
Ibadah haji dan umrah memiliki serangkaian rukun dan syarat yang harus dipenuhi saat menunaikannya.
Oleh karena itu, baik ibadah haji maupun umrah memerlukan persiapan yang matang mulai dari fisik, harta hingga pengetahuan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari oleh jemaah haji dan umrah.
Jika melanggar, jemaah haji atau umrah akan mendapat sanksi berupa membayar dam atau menyembelih hewan.
10 Larangan Haji dan Umrah
Mengutip laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), simak 10 larangan haji dan umrah beserta sanksi jika melanggarnya di bawah ini.
1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji
Larangan pertama adalah meninggalkan rangkaian ibadah wajib saat berhaji.
Wajib haji termasuk:
- Melempar Jamrah
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Tawaf Wada’
- Berihram dari miqat
Jika jemaah meninggalkan salah satu dari wajib haji, maka harus membayar dam, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidyah.
Baca juga: 10 Urutan Ibadah Haji dari Awal Sampai Akhir Sesuai Syariat
Jika tidak mampu menyembelih kambing, jemaah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya.
Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jemaah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika kembali ke negerinya.
Sanksi tersebut memberikan kemudahan bagi jemaah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.
2. Mencukur Rambut dari Seluruh Badan
Orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah dilarang mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot.
Jemaah yang melanggar ini wajib membayar fidyah, bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin atau menyembelih hewan kurban.
Larangan ini terdapat dalam Al-Qur’an:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.