Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

10 Larangan Haji dan Umrah Beserta Sanksi jika Melanggar

Simak 10 larangan saat menunaikan ibadah haji dan umrah, ketahui pula sanksi jika melanggarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
MEDIA CENTER HAJI/2025
MENUJU PUNCAK HAJI 2025 - Jemaah haji dari seluruh dunia mulai memadati area Masjidil Haram menyusul kian dekatnya puncak haji di Armuzna. Simak 10 larangan saat menunaikan ibadah haji dan umrah, ketahui pula sanksi jika melanggarnya. 

Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jemaah dalam beribadah.

7. Memburu Hewan Darat yang Halal Dimakan

Jemaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. 

Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. 

Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.

8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Haji dan umroh menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah SWT dan menjalankan ibadah. 

Oleh karena itu, orang yang berhaji dan umrah dilarang melakukan khitbah (lamaran) dan akad nikah selama ihram.

Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ibadah haji dan umrah

Jika jemaah melanggar larangan ini, maka akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. 

Selain itu, tidak ada fidyah terhadap larangan ini.

9. Jima’ (Hubungan Intim)

Melakukan hubungan intim (jima’) merupakan larangan berat selama ihram. 

Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), maka ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.

Pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved