Sekolah Gratis
Amnesty Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembebasan biaya seluruh jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Organisasi ini menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
“Putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Jumat (30/5/205).
Putusan itu bukan hanya sejalan dengan konstitusi, tapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional seperti Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Wirya menegaskan pendidikan gratis dan berkualitas merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. Menurutnya, pendidikan adalah kunci pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan secara sosial dan ekonomi.
“Selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai,” lanjut Wirya.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Selasa (27/5/205).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Meskipun begitu, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap boleh menarik biaya selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Amnesty menilai putusan ini seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mereformasi kebijakan dan sistem anggaran pendidikan. Mereka juga menekankan perlunya memperkuat sistem pendidikan yang inklusif dan adil.
“Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau. Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan,” tutur Wirya.
Sekolah Gratis
Daftar 11 MTs Swasta Gratis di Depok, Pendaftaran Dibuka 1 Juli 2025 |
---|
PDIP Desak Pemerintah Serius Laksanakan Putusan MK soal Sekolah Tanpa Pungutan Biaya |
---|
Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi |
---|
Wamendikdasmen: Putusan MK Sekolah Gratis Kemungkinan Tak Diterapkan Tahun Ini |
---|
Pemprov Sumut Akan Gratiskan Biaya Pendidikan SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran Baru, Ini Kata Bobby |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.