Senin, 29 September 2025

Sekolah Gratis

Amnesty Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
SEKOLAH GRATIS - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembebasan biaya seluruh jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.  

TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembebasan biaya seluruh jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Organisasi ini menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

“Putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Jumat (30/5/205).

Putusan itu bukan hanya sejalan dengan konstitusi, tapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional seperti Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Wirya menegaskan pendidikan gratis dan berkualitas merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. Menurutnya, pendidikan adalah kunci pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan secara sosial dan ekonomi.

“Selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai,” lanjut Wirya. 

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Selasa (27/5/205). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Meskipun begitu, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap boleh menarik biaya selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Amnesty menilai putusan ini seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mereformasi kebijakan dan sistem anggaran pendidikan. Mereka juga menekankan perlunya memperkuat sistem pendidikan yang inklusif dan adil.

“Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau. Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan,” tutur Wirya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan