Senin, 29 September 2025

Judi Online

Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Disebut Kenalkan Adhi Kismanto ke Budi Arie hingga Jadi Tenaga Ahli

Zulkarnaen Apriliantony disebut-sebut sebagai sosok yang mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs judol.

Baharudin Al Farisi/Kompas.com
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Zulkarnaen Apriliantony disebut-sebut sebagai sosok yang mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs judol. 

Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus, mengetahui praktik Alwin dengan mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Saleh, terkait pengawasan situs judol ahar tidak diblokir.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap JPU.

Muhrijan meminta uang kepada Denden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Denden. 

Denden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi untuk membahas pemblokiran situs judol.

Kemudian, Muhrijan dan Adhi melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Denden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

Jaksa menilai uang penjagaan judol tersebut menghasilkan total Rp48.750.000.000 untuk para terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata JPU.

Adapun pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut:

  • Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
  • Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
  • Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
  • Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
  • Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 
  • AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto
  • AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan
  • AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 
  • CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan