Peraturan Pemerintah Tunas Dibutuhkan untuk Ciptakan Ruang Digital yang Aman dan Sehat bagi Anak
Presiden Prabowo Subianto Maret 2025 lalu telah meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto Maret 2025 lalu telah meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), dalam melindungi anak di ruang digital di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS)
Presiden mengatakan, kebijakan ini menjadi wujud kehadiran negara untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
"Kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” kata Presiden Prabowo.
Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.
"PP Tunas adalah regulasi yang menjawab kebutuhan zaman, memastikan penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," ujar Yudhi Syahrial, tim dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komigi) RI di seminar 'Ruang Digital Aman dan Sehat bagi Anak' yang berlangsung secara hybrid di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, dalam sambutannya menyampaikan kekhawatirannya akan dampak digitalisasi yang tak terelakkan.
"Jangankan anak, kita saja yang sudah lewat usia 18 tahun bisa terpengaruh secara psikis dan emosi di ruang digital," ujarnya.
la juga menekankan seminar ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara negara, kampus, dan masyarakat dalam mewujudkan ruang digital yang inklusif dan aman bagi generasi masa depan.
Diharapkan, literasi digital tidak lagi menjadi pilihan, tetapi menjadi kewajiban yang ditanamkan sejak dini.
"Mari kita sambungkan pengalaman akademik dengan aksi nyata. Mahasiswa harus menjadi agen literasi digital yang mampu menyebarkan nilai-nilai perlindungan anak," ungkapnya.
Prof Asep menegaskan, semua pihak memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk elindungi anak di ruang digital sekaligus sebagai bagian dari investasi masa depan bangsa.
Marolli Jeni Indarto, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi yang mewakili Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya membeberkan data bahwa Indonesia merupakan negara keempat di dunia dengan kasus pornografi anak terbanyak.
"Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia juga mengalami perundungan online. Oleh karena itu, PP Tunas hadir sebagai komitmen negara untuk melindungi generasi muda," kata Marolli.
Dia menambahkan,"PP TUNAS bukanlah larangan, tapi komitmen negara agar anak bermain internet sesuai dengan usia dan tahapannya.
Nisa Felicia, Executive Director Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, memaparkan, PP Tunas mengatur akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik, penilaian risiko, dan kepemilikan akun berdasarkan usia anak.
"Kami berharap dengan adanya aturan yang tegas, serta penguatan literasi digital, dapat mewujudkan ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia," kata Nisa.
Praktisi kehumasan dan pakar budaya digital Rulli Nasrullah mengingatkan bahwa literasi digital jauh lebih dalam dari sekadar kemampuan teknis.
"Literasi digital mencakup kemampuan mencari, mengevaluasi, dan menciptakan informasi digital secara kritis. Ini adalah fondasi utama untuk membentuk ruang digital yang aman," kata Rulli.
la juga menekankan peran keluarga dalam mendampingi anak. "Gadget bukan pengganti kehadiran orang tua. Teknologi harus dimanfaatkan untuk menemani, bukan menggantikan," tambahnya.
Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarih Hidayatullah Dr. Gun Gun Heryanto menekankan pentingnya pendekatan realistis terhadap ruang digital.
"Ruang digital rentan terhadap berbagai risiko, seperti perundungan online, paparan konten berbahaya, dan eksploitasi anak. Diperlukan ketegasan pengaturan, mulai dari pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia hingga kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten berbahaya," sebut Dr Gun Gun.
Dia juga menekankan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
"Ekosistem digital yang sehat harus melibatkan keluarga, sekolah, dan pemerintah. Kita butuh roadmap yang jelas, bukan sekadar imbauan moral," sebutnya.
Baca juga: Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Berharap Anak Tidak Punya Akun Sosmed Sendiri
Seminar ini diikuti oleh lebih dari 500 peserta dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi dan komunitas dan menjadi forum penting untuk menyamakan pandangan dan menyusun langkah konkret dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah anak, terutama pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025. (tribunnews/fin)
Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital
Prabowo Subianto
Peraturan Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital
Angga Raka Rangkap Jabatan, Anggota DPR Minta Anak Buah Prabowo Mundur dari Wamenkomdigi |
![]() |
---|
Gara-gara Limbah Program MBG, Air Sumur Warga di Purwokerto Berbau dan Warnanya Hitam |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Sempat Mau Mundur, Lalu Dicopot dari PCO, Pakar: Prabowo Beri Waktu, Demi Jaga Dinamika |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sidang Umum PBB 23 September di New York: Indonesia akan Bawa Isu Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.