Sekolah Gratis
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Hasan Nasbi: Belum Baca Putusannya, Kami Tunggu Arahan Presiden Prabowo
Hasan Nasbi mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun, baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi mengaku belum membaca putusan MK tersebut.
Baca juga: Sekolah Gratis, SD-SMP Swasta Harus Masuk Sistem Penerimaan Online
Meski begitu, Hasan Nasbi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," kata Hasan Nasbi di Movenpick Hotel, Rabu (28/5/2025).
Hasan Nasbi mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," kata Hasan Nasbi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sekolah Gratis
Daftar 11 MTs Swasta Gratis di Depok, Pendaftaran Dibuka 1 Juli 2025 |
---|
PDIP Desak Pemerintah Serius Laksanakan Putusan MK soal Sekolah Tanpa Pungutan Biaya |
---|
Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi |
---|
Wamendikdasmen: Putusan MK Sekolah Gratis Kemungkinan Tak Diterapkan Tahun Ini |
---|
Pemprov Sumut Akan Gratiskan Biaya Pendidikan SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran Baru, Ini Kata Bobby |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.