Senin, 29 September 2025

Sekolah Gratis

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Hasan Nasbi: Belum Baca Putusannya, Kami Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Hasan Nasbi mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
SEKOLAH GRATIS - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Ia mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun, baik negeri maupun swasta digratiskan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun, baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi mengaku belum membaca putusan MK tersebut.

Baca juga: Sekolah Gratis, SD-SMP Swasta Harus Masuk Sistem Penerimaan Online

Meski begitu, Hasan Nasbi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," kata Hasan Nasbi di Movenpick Hotel, Rabu (28/5/2025).

Hasan Nasbi mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," kata Hasan Nasbi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan