Kejagung Sudah Periksa 28 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud, Belum Ada Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek 2019-2022.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Harli mengatakan, hingga saat ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa dalam kasus di Kemendikbud Ristek itu.
"Hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
28 saksi tersebut, kata Harli, termasuk Staf Khusus Mendikbud Ristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).
Baca juga: Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book
Harli menyebut, khusus untuk dua staf khusus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di apartemen mereka masing-masing yang sama-sama berada di Jakarta Selatan.
"Statusnya masih saksi," jelas Harli.
Seperti diketahui, Kedua sosok tersebut merupakan staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, saat masih menjabat.
Baca juga: Mengintip Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek yang Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Harli menjawab soal kemungkinan Nadiem Makarim akan ikut diperiksa terkait kasus ini.
Menurutnya, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik tergantung kebutuhannya.
"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelas Harli, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Dia menuturkan, soal tugas-tugas para Staf Khusus tersebut di lingkungan Kemendikbud Ristek tentu akan menjadi substansi penyidikan.
"Tentu nanti akan, itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," tutur Harli.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menggeledah dua apartemen di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.
Dua apartemen tersebut diduga milik dua staf khusus Kemndikbud Ristek, RH dan JT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.