DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.
Tersangka juga tidak pernah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen menyeluruh menunjukkan bahwa ia dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan, atau pengguna yang terpengaruh.
Selanjutnya, tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir di dalam jaringan narkotika.
Apa Itu Restorative Justice?
Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Restorative Justice bisa juga berarti suatu metode secara filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi.
Caranya dengan memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Pengertian itu terdapat dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restroative Justice, In Burt Galaway and Joe Hudson,eds., Restroative Justice: International Perspectives" tahun 1996.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, pengertian keadilan restoratif (Restroative Justice) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.
Tujuannnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dalam pedoman keadilan restoratif terdapat 4 jenis dengan dibedakan menurut dasar hukum dan penerapannya
Adapapun jenis-jenis keadilan restoratif berdasarkan dasar hukum dan penerapannya adalah sebagai berikut:
1. Keadilan restoratif pada perkara ringan,
2. Keadilan restoratif pada perkara anak,
3. Keadilan restoratif pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan
4. Keadilan restoratif pada perkara narkotika.
Jika melihat kasus yang menjerat Baim Wong tentang dugaan laporan palsu usai membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.
Sumber: TribunSolo.com
WAWANCARA EKSKLUSIF: Nenek Dimaafkan Uya Kuya: Demi Allah, Aku Enggak Nyolong! |
![]() |
---|
Menko Yusril Tetap Buka Peluang Restorative Justice untuk Delpedro Cs: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Polda Metro Respons Seruan Bebaskan Delpedro Cs, Restorative Justice Masih Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Laras jadi Tersangka karena Diduga Menghasut Bakar Mabes Polri, Keluarga Minta Restorative Justice |
![]() |
---|
Ibu Lansia yang Jarah AC Rumah Uya Kuya Dipulangkan Usai Tempuh Restorative JusticeĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.