DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.
6. Penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan ketentuan telah ada perdamaian anatara pelaku, korban, dan pihak keluarga dari kedua pihak.
Serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi.
7. Hakim membacakan catatan dakwaan dan mendamaian pelaku serta korban.
8. Hakim membuat kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.
9. Jika kesepakatan damai tidak berhasil, maka dilakukan pemeriksaan.
10. Selama persidangan hakim mengupayakan perdamaian dan keadlian restoratif.
11. Keadlian restoratif tidak berlaku jika pelaku tindak pidana melakukan tindakannya secara berulang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Muhammad Alvian Fakka)
Sumber: TribunSolo.com
WAWANCARA EKSKLUSIF: Nenek Dimaafkan Uya Kuya: Demi Allah, Aku Enggak Nyolong! |
![]() |
---|
Menko Yusril Tetap Buka Peluang Restorative Justice untuk Delpedro Cs: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Polda Metro Respons Seruan Bebaskan Delpedro Cs, Restorative Justice Masih Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Laras jadi Tersangka karena Diduga Menghasut Bakar Mabes Polri, Keluarga Minta Restorative Justice |
![]() |
---|
Ibu Lansia yang Jarah AC Rumah Uya Kuya Dipulangkan Usai Tempuh Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.