Senin, 6 Oktober 2025

Sekolah Gratis

MK Minta SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Menanggung Biaya, Hitungannya Rp200 Juta Setahun per Siswa

Negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar. 

TribunJabar.id
SEKOLAH GRATIS - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Hetifah menegaskan, Komisi X DPR akan mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," ujarnya.

Namun, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menekankan pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. 

"Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," ucap Hetifah.

Hetifah berpendapat, perlu ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," tegasnya.

Selain itu, kata dia, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.

"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," ungkap Hetifah.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved