RUU KUHAP
RUU KUHAP dan RUU Polri Dinilai Berisiko Menyimpang dari Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana tidak boleh terjebak pada perubahan normatif semata.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
“Kewenangan besar tanpa kontrol justru bisa mengarah pada praktik-praktik represif. Transparansi harus menjadi ruh utama dalam setiap perubahan,” tegas Sugeng.
Menurutnya, reformasi hukum pidana tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum yang menjamin akuntabilitas setiap aparat penegak hukum.
Kritik tajam juga disampaikan pengamat kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Institute, Ir. Haidar Alwi, yang menilai proses legislasi RUU KUHAP dan RUU Polri berlangsung tergesa dan minim partisipasi publik yang bermakna.
“Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Keterlibatan rakyat adalah syarat mutlak agar hukum tidak kehilangan legitimasi,” tegasnya.
Menurut Haidar, legislasi yang terburu-buru hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
Diskusi yang berlangsung hangat tersebut ditutup dengan konsensus penting: bahwa reformasi hukum pidana Indonesia harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar legal-formalitas.
Peran masyarakat sipil sebagai pengawas harus diperkuat, dan proses legislasi harus dilakukan secara inklusif, akuntabel, serta berpihak pada hak warga negara. (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.