Senin, 6 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Polisi Tangkap 17 Preman, 2 Anggota GRIB Jaya Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG

Dua dari 17 preman yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan kini jadi tersangka

Tribunnews.com/ Ibriza
LAHAN BMKG - Situasi terkini di lahan milik BMKG yang sempat ditempati organisasi masyarakat GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan proyek pagar permanen untuk dipasang di pintu masuk menuju lahan milik BMKG tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan dua dari 17 preman yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka.

Dua di antaranya adalah anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yaitu MYT dan Y.

MYT ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, kasus narkoba dan yang kedua kasus penyerobotan lahan milik BMKG di wilayah itu.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025) dilansir TribunJakarta.

Ternyata MYT berstatus sebagai residivis, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2021 lalu.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.

Sementara itu, Y, ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan BMKG.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Ade Ary.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Untuk itu, mereka dikenakan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak dan pasal narkoba untuk MYT.

Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG

Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Ade Ary.

Tempati Lahan Warga

Selain menduduki lahan milik BMKG, anggota GRIB Jaya juga menduduki sebuah lahan milik keluarga H. Abdul Karim seluas 3.209 meter persegi di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Seorang ahli waris yang memiliki kepemilikan tanah, Syahrudin, merasa resah dengan aktivitas ormas tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved