Operasi Berantas Preman
Polisi Tangkap Dua Penjambret di Jakarta Pusat, Kerap Beraksi saat Jam Sibuk
Dua penjambret ditangkap Satreskrim Jakpus di Koja. Sasar korban saat jam sibuk di Juanda hingga Kemayoran. Dijerat Pasal 363 KUHP.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Glery Lazuardi
Polisi Tangkap Dua Penjambret di Jakarta Pusat, Kerap Beraksi saat Jam Sibuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua penjambret berinisial RO (26) dan DWP (23) yang kerap beraksi di kawasan Gambir hingga Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut keduanya ditangkap di sebuah kamar indekos di Koja, Jakarta Utara (Jakut).
Adapun dari catatan kepolisian, salah satu korbannya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SU (57) dengan modus merebut barang korban sambil menaiki sepeda motor di kawasan Juanda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret yang Buat Ibu Didiet Maulana Tersungkur di Jakarta Selatan
"Korban disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan DWP mengendarai sepeda motor, sementara RO langsung merampas ponsel dari tangan korban. Mereka kabur dengan kecepatan tinggi," kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Susatyo pun menyebut kedua pelaku ini kerap beraksi di jam sibuk. Mereka menargetkan para korban yang tengah memainkan telepon genggamnya di pinggir jalan.
"Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan HR Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk. Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta pusat dalam menjaga keamanan dari para pelaku kejahatan jalanan," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepada polisi, mereka mengaku menjual barang hasil curian ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Keduanya tidak sempat melawan karena masih dalam keadaan tidur. Saat digeledah, kami temukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban. Sedangkan HP hasil curian dijual kepada A di Kampung Bahari Jakut sebesar Rp 800 ribu," ucapnya.
Lebih lanjut, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kami juga sedang menelusuri kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya. Apabila warga mengalami atau mengetahui terjadinya kejahatan jalanan agar hubungi call center Polri 110," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.