Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Sita Uang Rp 24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor Senilai Rp 70 Miliar Terkait Korupsi Gas PGN

Tim penyidik KPK telah menyita uang sebanyak 1.523.284 dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus korupsi jual beli gas PGN.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta belum lama ini. Ia menyebut KPK telah menyita uang sebanyak 1.523.284 dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus korupsi jual beli gas PGN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil penyitaan yang dilakukan dalam kurun April–Mei 2025 dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.

Tim penyidik KPK telah menyita uang sebanyak 1.523.284 dolar Amerika Serikat (AS).

"Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Selain uang, penyidik turut menyita tujuh bidang tanah berlokasi di Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya.

Total nilai aset tanah sebesar Rp7 miliar.

"Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar," ujar Budi.

Baca juga: KPK Periksa Jobi Triananda Hasyim, Arso Sadewo, dan Fanshurullah Asa Terkait Kasus PGN

KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya ditahan sejak 11 April 2025. 

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Adapun kerugian keuangan negara itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas. 

PT Isargas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN

Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). 

Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved