KPK Sita Uang Rp 24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor Senilai Rp 70 Miliar Terkait Korupsi Gas PGN
Tim penyidik KPK telah menyita uang sebanyak 1.523.284 dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus korupsi jual beli gas PGN.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.