Rabu, 1 Oktober 2025

Kalemdiklat Ungkap Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Polri, Singgung Relasi Junior-Senior

Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KEKERASAN DI LEMDIKLAT - Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kalemdiklat Polri), Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (26/5/2025). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kalemdiklat Polri), Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (26/5/2025).

Dalam pemaparannya, Chryshnanda menyebut ada satu kasus kekerasan yang terjadi di tahun 2024.

“Bapak-Ibu saya sekalian, tindakan kekerasan di Lemdiklat Polri, pada tahun 2024 ada satu kasus tindakan kekerasan,” ungkap Komjen Chryshnanda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam slide paparan yang ditampilkan, tahun 2020-2021 tidak ada kasus kekerasan yang terjadi di Lemdiklat Polri.

Sementara tahun 2022 ada satu kasus kekerasan dan 2023 ada lima kasus tindakan kekerasan tindakan kekerasan di Lemdiklat Polri.

Chryshnanda menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut umumnya terjadi dalam relasi senior-junior, khususnya di lingkungan Akademi Kepolisian (Akpol). 

Namun, Kalemdiklat Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai nilai-nilai pendidikan dan profesionalisme kepolisian.

“Sanksi untuk turun tingkat ini biasanya dilakukan di Akpol, Pak. Jadi ini antara senior-junior,” ujarnya.

Chryshnanda juga menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk memberlakukan berbagai bentuk sanksi disiplin bagi pelaku kekerasan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan tingkat pendidikan, hingga sanksi terberat berupa pemecatan.

“Tapi ini kami juga sepakat bahwa akan memberikan tindakan tegas, dari turun tingkat, penundaan pangkat, sampai dikeluarkan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved