Senin, 29 September 2025

Ada Reformasi Polri, Eks Kabareskrim Harap Pengangkatan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR Lagi

Eks Kabareskrim Susno Duadji menjelaskan alasan munculnya desakan reformasi Polri ini karena ada ketidakpuasan dari masyarakat terhadap kepolisian.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
REFORMASI POLRI - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa). Eks Kabareskrim Susno Duadji menjelaskan alasan munculnya desakan reformasi Polri ini karena ada ketidakpuasan dari masyarakat terhadap kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi, jika memang benar-benar menginginkan adanya reformasi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap sejumlah permasalahan Polri, mulai budaya internal, pengawasan sampai pelayanan publik.

Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mempercepat proses reformasi dan transformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia agar lebih akuntabel, profesional, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diketahui merupakan hak prerogatif Presiden yang harus mendapatkan persetujuan DPR, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, menurut Susno, pengangkatan Kapolri itu sebaiknya langsung menjadi hak prerogatif Presiden saja, tanpa perlu ada persetujuan dari DPR.

"Kalau mau direformasi maka kembalikan pengangkatan Kapolri itu bukan dengan persetujuan, tidak perlu dengan persetujuan DPR, langsung menjadi hak prerogatif Presiden," jelas Susno, dikutip dari YouTube Susno Duadji, Selasa (23/9/2025).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain. 

Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional.

Lebih lanjut, Susno lantas menjelaskan alasan munculnya desakan reformasi Polri ini, yaitu karena adanya ketidakpuasan dari masyarakat terhadap kepolisian.

"Nah, kemudian mengapa timbul tuntutan reformasi Polri? Ini karena rasa tidak puas ya, tidak puas masyarakat kepada Polri, apanya ketidakpuasannya? Bukan kepada baju seragamnya, (tapi) kepada perilaku. Perilaku itu apa? Culture, culture itu perilaku yang tidak disenangi," paparnya.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Elite Polri Harus Direformasi karena Banyak Rakyat Mengeluh: Diganti Anak Muda

Susno pun memberikan contoh perilaku-perilaku dari kepolisian yang tidak disenangi oleh masyarakat itu, seperti harus memberikan bayaran kepada polisi ketika melakukan laporan atau mengurus sesuatu, agar hal tersebut bisa segera diproses.

Menurutnya, hal-hal seperti itulah yang perlu dihilangkan melalui adanya reformasi Polri kali ini.

"Contohnya kalau lapor ke Polri semua harus bayar sampai keluar lagu bayar-bayar itu kan. Nah, itu cemoohan ketidakpuasan masyarakat pada Polri. Berarti perbaiki itu, yang harus bayar-bayar itu habiskan," katanya.

"Bukan rahasia umum lagi ya kalau orang berurusan dengan Polri, semua harus bayar, dulu ya, mudah-mudahan sekarang tidak ya. Minta surat-surat terkait dengan Polri harus bayar, ngurus STNK bayar, ngurus  SIM bayar, ngurus BPKB bayar, semuanya bayar, ditilang juga harus bayar."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan