DPR-KPAI Rapat Bahas Kekerasan Seksual pada Anak, Singgung Grup Viral Fantasi Sedarah
Komisi XIII DPR rapat bersama KPAI bahas berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membahas berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi, termasuk kekerasan seksual di satuan pendidikan hingga lingkungan keluarga serta keagamaan.
Dalam rapat tersebut, disinggung juga soal viralnya grup Fantasi Sedarah yang ada di media sosial Facebook.
“Ingin kami sampaikan bahwa kekerasan pada satuan pendidikan memang perlu dan masih terus terjadi, harus menjadi perhatian kita,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, belum optimalnya regulasi, program, sarana prasarana, serta aksesibilitas di daerah menjadi penghambat perlindungan anak.
Relasi kuasa dalam ruang privat seperti keluarga maupun keagamaan turut memperumit situasi.
“Bahkan, tadi ada dugaan-dugaan seks sedarah yang kemudian dimanipulasi sedemikian rupa menjadi keuntungan secara online,” kata Ai.
Ai menilai bahwa ini merupakan bentuk baru dari kekerasan terhadap anak di ruang digital. Inilah yang menjadi isu krusial perhatian KPAI.
“Literasi digital merupakan hak anak yang tentu mendukung kreasi dan kemudian keterampilan mereka dalam konteks itu,” sambungnya.
Baca juga: Demi Kepuasan Seksual & Ekonomi, Pelaku Buat Grup Fantasi Sedarah hingga Jual Konten Pornografi Anak
Di satu sisi, KPAI pun mengakui bahwa penanganan dan pemulihan terhadap korban kekerasan belum sepenuhnya optimal. Padahal, angka kekerasan terhadap anak setiap tahunnya terus meningkat.
“Perlindungan dan pemulihan korban memang belum secara spesifik dan pulih ya, mereka mendapatkan misalnya akses sumber daya yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang belakangan diperbincangkan.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tersangka pertama yakni berinisial MR selaku pembuat atau kreator sekaligus admin grup Facebook 'Fantasi Sedarah' melalui akun miliknya bernama Nanda Chrysia. Dia ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 19 Mei 2025.
"Tersangka MR membuat grup Facebook FantasiSedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kemudian, tersangka kedua berinisial DK dengan akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.
"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," tuturnya.
Ketiga, yakni tersangka berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro. Dia merupakan member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah' yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.
Tersangka keempat yakni MJ pemilik akun Facebook bernama Lukas yang ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025. Dia berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Lalu, tersangka kelima berinisial MA selaku pemilik akun Facebook bernama Rajawali yang ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Lampung yang juga merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," tuturnya.

Adapun keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.