Minggu, 5 Oktober 2025

Mengenal Makanan Halal dan Haram dalam Islam, Apa Saja Contohnya?

Makanan halal berarti halal secara zatnya, halal cara memproses, halal cara penyembelihan, minuman tidak diharamkan, dan halal cara memperolehnya.

Freepik
MAKANAN HALAL - Ilustrasi makanan yang diunduh dari situs Freepik pada Minggu (25/5/2025). Mengenal mengenai makanan-minuman halal dan haram dalam Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal makanan-minuman halal dan haram dalam Islam

Seperti diketahui, banyak makanan di sekitar kita, namun belum tentu makanan tersebut halal dalam Islam.

Terkadang, kita juga masih ragu apakah makanan yang ingin dicoba halal dan tidak. 
 
Oleh sebab itu, penting mengetahui halal atau tidaknya makanan sebelum dikonsumsi.

Dikutip dari jatim.kemenag.go.id, makanan halal dan minuman halal berarti halal secara zatnya, halal cara memprosesnya, halal cara penyembelihannya, minuman yang tidak diharamkan, dan halal cara memperolehnya. 

Sementara haram adalah sesuatu yang Allah Swt. larang untuk dilakukan dengan tegas.

Setiap orang yang menentangnya, akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. 

Adapun yang diharamkan dalam hadits, meliputi binatang yang menjijikkan, binatang yang hidup di 2 alam, binatang yang tidak boleh dibunuh (seperti semut dan lebah), binatang buas bertaring, burung berkaki penerkam, daging keledai negeri.

Kemudian, makanan yang berasal dari bahan hewani yang dinyatakan tidak halal/haram, yakni bangkai, darah, babi, hewan yang tidak disembelih sesuai tuntunan Islam

Sementara minuman yang haram, yakni khamr (beralkohol).

Baca juga: Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Laznas Abulyatama akan Salurkan Hewan Kurban Hingga ke Gaza

Penjelasan Makanan Halal dan Contohnya

Makanan Halal

Baznas.go.id, makanan halal memiliki peran penting, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah yang diberkahi. 

Adapun konsep halal tidak hanya sekadar tentang "boleh" atau "tidak boleh," melainkan mencakup kandungan, proses, dan nilai kesehatan yang membawa manfaat bagi tubuh dan jiwa. 

Islam merekomendasikan beberapa jenis makanan yang dikenal memiliki manfaat kesehatan.

Beberapa contoh makanan halal yang baik untuk kesehatan, seperti kurma. 

Disebutkan dalam berbagai hadits, kurma mengandung gula alami, serat, vitamin, dan mineral yang baik untuk kesehatan.

Kurma juga membantu menjaga pencernaan dan stabilitas energi.

Kemudian, Madu. Madu disebut sebagai obat penyembuh bagi manusia.

Madu memiliki sifat antioksidan, antibakteri, dan antiradang yang mendukung daya tahan tubuh.

Lalu, Zaitun dan Minyak Zaitun. Zaitun merupakan makanan sunnah yang bermanfaat bagi jantung, membantu mengontrol kolesterol, serta kaya antioksidan yang dapat mencegah penuaan dini.

Selain itu, ikan, yang menjadi sumber protein. Memberikan manfaat untuk kesehatan jantung dan otak karena kandungan asam lemak omega-3 yang tinggi.

Ada juga susu dan produk Susu, hingga Buah-buahan dan sayuran segar.

Baca juga: Riset dan Sertifikasi Jadi Fondasi Ekosistem Halal yang Berkelanjutan

Makanan Haram

Haram merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt.

Dikutip dari Buku PAI Kelas VIII SMP, terkait makanan yang diharamkan untuk memakannya terdapat di dalam Q.S.al-Baqarah/2: 173, al-An‘am/6: 145, dan Q.S. alMaidah.

Berdasarkan tiga ayat tersebut, ada empat makanan yang diharamkan oleh Allah Swt. yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan atas nama selain Allah Swt. 

Adapun yang termasuk kategori bangkai adalah binatang yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, maupun diterkam binatang buas.

Meski demikian, ada perkecualian mengenai hukum memakan bangkai dan darah. 

Nabi SAW bersabda dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang kehalalan bangkai ikan dan belalang serta hati dan limpa. 

Selain empat hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an itu, ada beberapa binatang yang diharamkan untuk dikonsumsi karena sebab-sebab khusus berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Namun, ada perkecualian mengenai hukum memakan bangkai dan darah. Nabi SAW bersabda dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang kehalalan bangkai ikan dan belalang serta hati dan limpa. 

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: dua bangkai maksudnya ikan dan belalang, dua darah maksudnya hati dan limpa (H.R. Ahmad).

Binatang tersebut, keledai, binatang buas yang memiliki taring, burung yang memiliki kuku tajam, binatang yang diperintah untuk membunuhnya, dan binatang yang dilarang untuk membunuhnya.

Sementara itu, mengenai minuman yang diharamkan terdapat dalam Q.S. alMaidah /5: 90. 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung"

Berdasarkan ayat tersebut, minuman yang diharamkan adalah minuman keras (khamr). 

Khamr adalah materi yang mengandung zat alkohol yang menyebabkan peminumnya mabuk. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved