Mengenal Makanan Halal dan Haram dalam Islam, Apa Saja Contohnya?
Makanan halal berarti halal secara zatnya, halal cara memproses, halal cara penyembelihan, minuman tidak diharamkan, dan halal cara memperolehnya.
Kemudian, Madu. Madu disebut sebagai obat penyembuh bagi manusia.
Madu memiliki sifat antioksidan, antibakteri, dan antiradang yang mendukung daya tahan tubuh.
Lalu, Zaitun dan Minyak Zaitun. Zaitun merupakan makanan sunnah yang bermanfaat bagi jantung, membantu mengontrol kolesterol, serta kaya antioksidan yang dapat mencegah penuaan dini.
Selain itu, ikan, yang menjadi sumber protein. Memberikan manfaat untuk kesehatan jantung dan otak karena kandungan asam lemak omega-3 yang tinggi.
Ada juga susu dan produk Susu, hingga Buah-buahan dan sayuran segar.
Baca juga: Riset dan Sertifikasi Jadi Fondasi Ekosistem Halal yang Berkelanjutan
Makanan Haram
Haram merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt.
Dikutip dari Buku PAI Kelas VIII SMP, terkait makanan yang diharamkan untuk memakannya terdapat di dalam Q.S.al-Baqarah/2: 173, al-An‘am/6: 145, dan Q.S. alMaidah.
Berdasarkan tiga ayat tersebut, ada empat makanan yang diharamkan oleh Allah Swt. yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan atas nama selain Allah Swt.
Adapun yang termasuk kategori bangkai adalah binatang yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, maupun diterkam binatang buas.
Meski demikian, ada perkecualian mengenai hukum memakan bangkai dan darah.
Nabi SAW bersabda dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang kehalalan bangkai ikan dan belalang serta hati dan limpa.
Selain empat hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an itu, ada beberapa binatang yang diharamkan untuk dikonsumsi karena sebab-sebab khusus berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Namun, ada perkecualian mengenai hukum memakan bangkai dan darah. Nabi SAW bersabda dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang kehalalan bangkai ikan dan belalang serta hati dan limpa.
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: dua bangkai maksudnya ikan dan belalang, dua darah maksudnya hati dan limpa (H.R. Ahmad).
Binatang tersebut, keledai, binatang buas yang memiliki taring, burung yang memiliki kuku tajam, binatang yang diperintah untuk membunuhnya, dan binatang yang dilarang untuk membunuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.