Senin, 29 September 2025

Proyek Pembangunan Sekolah Pun Dikorupsi, KPK Temukan Deviasi MInus 31 Persen di Jakarta

KPK menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 Cikini

Net
KORUPSI PROYEK SEKOLAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta. Temuan ini diungkap Satuan Tugas (Satgas) II Korsup Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan SDN 02 Cikini di Jakarta Pusat serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta

Temuan ini diungkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) II Korsup Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan SDN 02 Cikini di Jakarta Pusat serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Total anggaran untuk seluruh paket proyek mencapai Rp262 miliar, dengan nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sebesar Rp61 miliar.

Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, mengatakan bahwa PPK dan inspektorat perlu memberi perhatian serius terhadap temuan tersebut agar pembangunan segera tuntas 100 persen. 

Apalagi, anggaran enam proyek ini berasal dari tahun anggaran 2024. 

Dan, untuk menyesuaikan realisasi target, Dinas Pendidikan telah melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga tahun 2025.

“KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan,” kata Linda dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Awalnya, proyek ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024. 

Namun, Dinas Pendidikan memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa, sehingga jadwal serah terima diundur menjadi 3 Mei 2025. 

Setelah pengajuan adendum ketujuh, jadwal penyelesaian kembali mundur ke 22 Juni 2025.

Baca juga: Sosok Ahmad Kanedi, Eks Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall

Sayangnya, hingga April 2025, progres fisik pembangunan baru mencapai 69,11%, dan masih banyak bagian bangunan yang belum selesai. 

Akibat keterlambatan ini, sejak Mei 2024 para siswa SDN 01 dan 02 Cikini harus direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia. 

Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun menjadi tidak optimal karena jam belajar dipadatkan dan para siswa harus bergantian dengan sekolah lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan