Proyek Pembangunan Sekolah Pun Dikorupsi, KPK Temukan Deviasi MInus 31 Persen di Jakarta
KPK menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 Cikini
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta.
Temuan ini diungkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) II Korsup Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan SDN 02 Cikini di Jakarta Pusat serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Total anggaran untuk seluruh paket proyek mencapai Rp262 miliar, dengan nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sebesar Rp61 miliar.
Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, mengatakan bahwa PPK dan inspektorat perlu memberi perhatian serius terhadap temuan tersebut agar pembangunan segera tuntas 100 persen.
Apalagi, anggaran enam proyek ini berasal dari tahun anggaran 2024.
Dan, untuk menyesuaikan realisasi target, Dinas Pendidikan telah melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga tahun 2025.
“KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan,” kata Linda dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Awalnya, proyek ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024.
Namun, Dinas Pendidikan memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa, sehingga jadwal serah terima diundur menjadi 3 Mei 2025.
Setelah pengajuan adendum ketujuh, jadwal penyelesaian kembali mundur ke 22 Juni 2025.
Baca juga: Sosok Ahmad Kanedi, Eks Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall
Sayangnya, hingga April 2025, progres fisik pembangunan baru mencapai 69,11%, dan masih banyak bagian bangunan yang belum selesai.
Akibat keterlambatan ini, sejak Mei 2024 para siswa SDN 01 dan 02 Cikini harus direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun menjadi tidak optimal karena jam belajar dipadatkan dan para siswa harus bergantian dengan sekolah lain.
5 Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Belum Disidang Etik, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Naik MRT Jakarta Tanggal 17 dan 19 September 2025 Cuma Bayar Rp1 |
![]() |
---|
Jakarta Barat Tetapkan Status KLB Campak: 38 Kasus Terpantau di Kapuk Cengkareng |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.