Proyek Pembangunan Sekolah Pun Dikorupsi, KPK Temukan Deviasi MInus 31 Persen di Jakarta
KPK menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 Cikini
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
“Kita bicara soal hak anak untuk belajar dengan layak. Maka proyek ini harus diawasi ketat dan diselesaikan tanpa alasan. Setiap keterlambatan, sekecil apapun, berdampak pada masa depan mereka,” ujar Linda.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Kadinkes Karanganyar Purwati Tersangka Korupsi, Beli Lahannya Rp1,5 M
Tak hanya proyek di Cikini yang bermasalah. Keterlambatan juga terjadi pada proyek rehabilitasi total SDN Duri Pulo 01/02/03/04/05/10.
Per 28 April 2025, progres pembangunan baru mencapai 69,13 persen. Sementara itu, dua proyek pembangunan hampir rampung, yakni:
1. Kelompok Bermain Negeri (KBN) 29 Cempaka Baru dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Negeri (PKBMN) 29 Cempaka Baru dengan progres 91,43% (per 21 Mei 2025).
2. SDN Karang Anyar 01/02/05/06/08 dengan progres 95,35% (per 15 Mei 2025).
Adapun dua proyek yang telah selesai dan diserahterimakan pada 9 April 2025 adalah:
1. SDN Kampung Bali 01
2. SDN Pasar Baru 01/03/05 serta TK Negeri Sawah Besar.
Secara keseluruhan, rata-rata progres pembangunan enam paket proyek tersebut mencapai 84,90%.
Keterlambatan proyek ini menambah catatan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, seiring hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024.
Area pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemprov DKI tercatat masih rawan, dengan skor hanya 71.
Terlebih lagi, subindikator independensi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) hanya berada di angka 46.
KPK pun merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
1. PPK dan pengawas proyek harus lebih proaktif melaporkan perkembangan,
2. Menyusun timeline proyek yang realistis,
3. Mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait perbaikan tata kelola PBJ sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
5 Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Belum Disidang Etik, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Naik MRT Jakarta Tanggal 17 dan 19 September 2025 Cuma Bayar Rp1 |
![]() |
---|
Jakarta Barat Tetapkan Status KLB Campak: 38 Kasus Terpantau di Kapuk Cengkareng |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.