Rabu, 1 Oktober 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Soal Perlindungan Jaksa, Ini Kata Istana, Menko Yusril, hingga Pengamat

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan perlindungan terhadap jaksa ini hal yang biasa, Jumat (23/5/2025.

Kompas.com/Shela Octavia
PERLINDUNGAN JAKSA - Kondisi penjagaan di gerbang masuk Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Sejumlah pihak turut menanggapi soal perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI, termasuk pihak Istana. 

Yusril menambahkan, keterlibatan TNI dalam mengamankan kejaksaan tidak bertentangan dengan UU TNI

Di sisi lain, Yusril mengatakan, pengamanan TNI baru dibutuhkan saat jaksa menangani kasus di daerah konflik.

Sebab, menurutnya, tidak semua jaksa membutuhkan pengamanan dari TNI. Pengamanan TNI baru dibutuhkan ketika jaksa menangani kasus di daerah konflik.

Kata Politikus Gerindra

Hal senada juga disampaikan Politikus Gerindra, yakni Ahmad Muzani.

Ia menilai, perpres yang diteken Prabowo ini, penting untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin negara,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI itu, mengatakan Perpres secara langsung ditujukan kepada TNI dan Polri agar aktif mengamankan institusi dan individu jaksa.

“Karena itu Presiden meneken Perpres tersebut dan itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi atau keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” jelas Muzani.

Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal jika aparatnya merasa terancam.

Oleh karena itu, kata Muzani, negara wajib hadir memberikan perlindungan.

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Jaksa Bisa Dilindungi TNI-Polri, YLBHI: Tidak Urgent dan Tak Dibutuhkan

Kata Pengamat

Sementara itu, pakar hukum turut merespons soal Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura menilai, peraturan tersebut, akan menghadirkan wajah militeristik di Kejaksaan.

"Ini jelas akan menghadirkan wajah militeristik di Kejaksaan," kata Charles, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).

Charles menyebut, TNI memiliki fungsi dalam hal pertahanan dan keamanan negara.

Lantas terkait hal ini, Charles pun mempertanyakan ancaman kenegaraan apa yang hendak dilindungi oleh TNI di institusi Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved