Selasa, 30 September 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Soal Perlindungan Jaksa, Ini Kata Istana, Menko Yusril, hingga Pengamat

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan perlindungan terhadap jaksa ini hal yang biasa, Jumat (23/5/2025.

Kompas.com/Shela Octavia
PERLINDUNGAN JAKSA - Kondisi penjagaan di gerbang masuk Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Sejumlah pihak turut menanggapi soal perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI, termasuk pihak Istana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga Pengamat menanggapi soal perlindungan terhadap jaksa oleh Polri dan TNI.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI.

Namun, Perpres tersebut, mendapat kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan urgensi keterlibatan institusi militer dalam proses penegakan hukum yang menjadi domain sipil.

Kata Istana

Merespons hal tersebut, pihak Istana menjelaskan, perlindungan militer adalah hal biasa, sebagai bagian dari kerjasama antara institusi.

"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi, ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian.'

"Kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Prasetyo berpendapat, kerja sama tersebut, menjadi penting dalam mendukung agenda besar pemerintahan Prabowo. Terutama dalam pemberantasan korupsi dan penertiban penguasaan sumber daya alam yang tidak sah.

Baca juga: Sekjen Gerindra Soal Perpres 66/2025: Agar Jaksa Bekerja Dengan Rasa Aman Tanpa Tekanan

Apalagi, dikatakan Prasetyo, saat ini, Kejaksaan sedang menangani banyak perkara strategis.

Lebih lanjut, Prasetyo meminta Perpres mengenai perlindungan jaksa ini, tidak dimaknai negatif. 

Meski demikian, Prasetyo mengaku tak heran bila ada pihak yang tidak nyaman terhadap Perpres tersebut.

Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai, pengamanan kejaksaan oleh TNI-Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025  memperjelas tugas TNI-Polri dalam mendukung tugas kejaksaan.

Perpres tersebut, kata Yusril, menegaskan pengamanan untuk Kejaksaan tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga Polri.

"Saya kira cukup jelas peraturan itu dan sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak, polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," kata Yusril di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), dilansir Kompas.com

Dalam perpres itu, diatur bahwa TNI-Polri akan memberikan bantuan pengamanan apabila ada permintaan oleh Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved