Kejaksaan Dikawal TNI
Soal Perlindungan Jaksa, Ini Kata Istana, Menko Yusril, hingga Pengamat
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan perlindungan terhadap jaksa ini hal yang biasa, Jumat (23/5/2025.
"Bukankah pengamanan selama ini sudah cukup. Kehadiran Kejaksaan hanya untuk pidana militer dan bukan yang lainnya."
"Kalau ikut pengamanan jelas telah mengambil fungsi institusi lain, seperti satuan pengamanan dan pamdal Kejaksaan sendiri," ungkap Charles.
Charles pun mengkhawatirkan, keterlibatan TNI dalam hal pengamanan di Kejaksaan akan menjauhkan institusi dari karakter utama sebagai penegak hukum.
Dikritik Masyarakat Koalisi Sipil
Sementara itu, pihak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.
Aturan ini, memberikan wewenang perlindungan terhadap jaksa oleh Polri dan TNI atas permintaan pihak Kejaksaan Agung.
Koalisi menilai, tidak ada kondisi darurat yang membenarkan pelibatan militer dalam perlindungan jaksa.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto, Jumat (23/5/2025).
“Perpres ini sangat berlebihan dan tidak proporsional. Tidak ada situasi yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan militer hanya untuk pengamanan jaksa,” katanya.
Dijelaskan, Perpres 66/2025 memuat ketentuan bahwa jaksa dapat meminta perlindungan kepada Polri maupun TNI.
Dalam Pasal 4 disebutkan, TNI memberikan dukungan dalam bentuk personel, institusi, serta perlindungan strategis lain yang berkaitan dengan kedaulatan negara.
Ardi Manto pun berpendapat, hal ini sangat berbahaya karena membuka ruang militerisme dalam penegakan hukum sipil.
Ia menyebut, pelibatan TNI tanpa kondisi genting bisa melanggar prinsip negara demokratis.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Melalui Perpres tersebut, Jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Perpres tersebut.
Namun, perlindungan terhadap Jaksa tersebut, baru bisa diberikan setelah adanya permintaan Kejaksaan.
“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Muhammad Zulfikar, Muhammad Zulfikar, Chaerul Umam, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.