Senin, 29 September 2025

Jawab Krisis Produksi dan Ancaman Pangan, Legislator PDIP Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sonny T. Danaparamita menegaskan urgensi dari revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
dpr.go.id/Azka/Man
ANCAMAN PANGAN - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita, dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta. Sonny menegaskan urgensi dari revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.  

Anak buah Megawati Soekarno Putri itu menegaskan bahwa Fraksi PDIP akan selalu terdepan untuk menyempurnakan pengelolaan pangan agar lebih baik lagi dan sesuai kebutuhan zaman.

Sehingga kedaulatan pangan benar-benar terwujud dan petani bisa lebih sejahtera.

“Untuk urusan pengelolaan pangan yang lebih baik, tentu Fraksi PDI Perjuangan menjadi bagian terdepan dalam membenahinya. Selain itu, kami juga sangat ingin Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris ini semua petaninya dapat hidup sejahtera. Untuk itu, poksi kami akan secermat mungkin dalam proses revis undang-undang pangan ini," ucap Sonny.

Menurut Sonny, fraksinya juga telah menyusun catatan-catatan terkait revisi undang-undang pangan ini. Baik itu yang terkait dengan produksi pangan, mutu pangan, cadangan pangan berikut pengelolaannya, kelembagaan yang mengatur, hingga tentang keanekaragaman pangan.

“Yang tidak boleh dilupakan juga adalah soal keanekaragaman pangan kita. Selain sebagai negara dengan penduduk yang majemuk, bangsa ini juga memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa. Dan keanekaragaman ini pengelolaannya masih jauh dari kata optimal," kata Sonny.

Menurutnya, sering kali mensimplifikasi masalah kebutuhan pangan hanya dengan memikirkan produksi beras semata. 

"Kita sejak kecil bahkan tidak pernah dikenalkan tanaman pendamping beras seperti Sukun, Sorgum, Jali-Jali, Ubi, Talas, Pisang, dan lain sebagainya. Maka paradigma kita harus diubah. Di BRIN kita memiliki banyak pakar dan ahli yang telah menghasilkan banyak riset yang terkait dengan pangan. Kita dapat mengajak mereka semua," ucap Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ini.

Yang tidak kalah pentingnya, Sonny juga menyebutkan beberapa pasal krusial lain yang ada dalam undang-undang pangan. 

Termasuk juga yang terkait dengan tren konsumsi Pangan Ultra-Proses yang belum diatur dalam undang-undang pangan kita namun semakin meningkat seiring berjalannya waktu.
 
Menurut data Nielsen Retail Audit 2022, penjualan produk makanan ultra-proses seperti mie instan, minuman manis, dan camilan kemasan terus meningkat dengan pertumbuhan tahunan rata-rata 6-8 persen.

"Saya mencemaskan dampak dari konsumsi makanan ultra proses. Kalau ini tidak kita tangani, selain dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sudah barang tentu juga akan menjadi beban biaya bagi negara, mengingat beban biaya penanganan yang diklaimkan oleh BPJS saat ini sudah sangat besar sekali," ujarnya.

Baca juga: Disebut Konsisten soal Ketahanan Pangan, Menko Zulhas Terima Gelar Kehormatan dari Dewan Adat Dayak

"Oleh karena itu, memasukkan pengaturan tentang Pangan Ultra-Proses ini juga menjadi hal yang urgen juga dalam revisi nanti," tandas Sonny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan