Ijazah Jokowi
Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar: Yang Dilakukan Pencocokan, Bukan Uji Keaslian
Rismon Sianipar menilai, apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah menguji keidentikan, bukan menguji keaslian ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Rismon Sianipar dijadwalkan diperiksa pada Kamis (22/5/2025), tetapi meminta penundaan karena berhalangan hadir.
29 Saksi Telah Diperiksa, Puluhan Video Jadi Barang Bukti
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkap Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Yakup juga menuturkan bahwa telah diserahkan barang bukti berupa 24 video yang diduga memuat pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” tambahnya.
Deretan Nama yang Dilaporkan
Menurut keterangan Yakup, beberapa nama yang dilaporkan memiliki inisial RS, ES, T, dan K.
Dari penelusuran, inisial tersebut merujuk pada tokoh publik seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
“Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelas Yakup.
Ijazah Jokowi Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
"Terkait dengan aduan masyarakat, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan yang gunanya untuk mengetahui ada atau tidak perbuatan pidana."
"Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ucap Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta.
Bareskrim Polri menjelaskan telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi.
Dari hasil uji labfor itu disimpulkan ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumennya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.