Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Lemkapi: Hentikan Sebar Tudingan

Edi Hasibuan menyoroti hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait ijazah sarjana Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
IJAZAH JOKOWI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Dirinya menyoroti hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait ijazah sarjana Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait ijazah sarjana Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah Jokowi.

Kepastian itu dilakukan Bareskrim setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik di Puslabfor Polri.  

Dengan hasil uji forensik, Edi Hasibuan berharap tidak ada lagi tudingan soal ijazah palsu terhadap Jokowi.

"Kami minta pihak-pihak tertentu hentikan menyebarkan tudingan ijazah palsu. Jangan lagi menyebar berita yang menyesatkan karena itu dapat merugikan orang lain, termasuk terhadap  kehormatan mantan Presiden Jokowi," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat Bareskrim Polri sudah melakukan tahapan penyelidikan yang begitu panjang.

Penyelidikan itu dilakukan mulai dari mengumpulkan fakta-fakta hukum dan memintai keterangan banyak pihak dan kemudian  melakukan uji forensik semua ijazah Jokowi dari SD hingga  UGM di Puslabfor Mabes Polri.

"Hal itu dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi," ucapnya.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari scientific crime investigation atau yang dikenal dengan penyelidikan berbasis ilmiah.

Menurut Edi Hasibuan, semua prosedur itu dilakukan Bareskrim Polri secara hati-hati agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Setelah melakukan proses tersebut, dengan sendirinya  dipastikan ijazah mantan presiden itu asli.

"Atas temuan ini, penyelidikan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri harus dihentikan," katanya.

Bersamaan dengan penghentian perkara di Bareskrim Polri, seyogyanya kasus pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Menurut Edi Hasibuan, sesuai aturan yang ada, ketika kasus pertama dinyatakan tidak ada unsur pidana, maka dengan sendirinya kasus lainnya yang terkait seyogyanya dijalankan sebagai bagian dari memberi pendidikan hukum kepada masyarakat untuk tidak dengan mudah menyebarkan fitnah tanpa bukti yang jelas.

"Kita minta Polda Metro Jaya perlu mendalami kasus ini untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar ketua umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (Adihgi) ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan