Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Kasus Korupsi Sritex Rugikan Negara hingga Rp692 Miliar: 3 Orang Jadi Tersangka, 55 Saksi Diperiksa

Sebelum penetapan tiga tersangka, Jampidsus Kejagung diketahui sudah memeriksa sebanyak 55 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex.

Penulis: Rifqah
dok. Kompas.id
KASUS KORUPSI SRITEX - Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Sebelum penetapan tiga tersangka, Jampidsus Kejagung diketahui sudah memeriksa sebanyak 55 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex. 

"Yang jaga bukan satpam biasa. Juga aparat semua, karena linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan. Termasuk mau komunikasi," kata Paryanto, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.

Paryanto menerangkan, sudah sejak lama Iwan menempati rumah tersebut, yang disebut merupakan warisan dari sang ayah.

Namun, dia mengaku tidak tahu pasti kapan Iwan pertama kali tinggal di sana.

Paryanto hanya mengatakan, sebelum pindah ke Kelurahan Setabelan, Iwan pernah menempati rumah yang beralamat di Kelurahan Kepatihan.

"Sudah puluhan tahun, kan dulu yang punya pak Lukminto, bapaknya pak Iwan itu. Pak Iwan itu anak (laki-laki) pertama. Rumah yang dulu di Kepatihan, setahu saya cuma itu," urainya.

Paryanto juga mengungkapkan bahwa sosok Iwan Setiawan dan keluarganya cukup tertutup dengan warga sekitar.

Sampai-sampai, pihak kelurahan kesulitan mendekat untuk urusan administratif seperti menyampaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja nggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB aja kadang kesusahan. Lewat satpam aja kadang nggak mau nerima," imbuhnya.

Peran 2 Eks Petinggi Bank BUMD 

Dalam kasus ini, Abdul Qohar mengatakan Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex melalui Iwan Setiawan Lukminto.

Pasalnya, mereka berdua tidak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex yang saat itu dipimpin Iwan Setiawan Lukminto.

Padahal, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, PT Sritex memiliki peringkat BB, atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi sehingga tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," kata Abdul Qohar.

Perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Hal itu kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada kedua BUMD tersebut.

Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved