Kasus di PT Sritex
Kasus Korupsi Sritex Rugikan Negara hingga Rp692 Miliar: 3 Orang Jadi Tersangka, 55 Saksi Diperiksa
Sebelum penetapan tiga tersangka, Jampidsus Kejagung diketahui sudah memeriksa sebanyak 55 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus kredit bank dan resmi ditahan pada Rabu (21/5/2025).
Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua mantan petinggi bank BUMD juga turut ditahan.
Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui sudah memeriksa 55 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk itu.
"Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam.
"Dan pada hari ini (kemarin) penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," imbuhnya.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, barulah Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi kasus.
Ketiga tersangka dijerat Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Awal Mula Kasus
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank.
Adapun, kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah.
Baca juga: Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ternyata Selama Ini Dipakai Iwan Lukminto untuk Hal Lain
Lalu, pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024, mencapai triliunan rupiah.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk, dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp3.588.650.808.28,57," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp395.663.215.800.
Sementara itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.