Kasus di PT Sritex
Kasus Korupsi Sritex Rugikan Negara hingga Rp692 Miliar: 3 Orang Jadi Tersangka, 55 Saksi Diperiksa
Sebelum penetapan tiga tersangka, Jampidsus Kejagung diketahui sudah memeriksa sebanyak 55 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex.
Adapun, status kedua bank tersebut masih sebatas saksi.
Berbeda dengan BJB dan Bank DKI, yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Dilansir Kompas.com, Kejagung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp692 miliar inilah yang ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Kredit Bank Disalahgunakan Eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto
Abdul Qohar mengatakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Eks dirut tersebut diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga membeli sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.
Padahal, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
Sehingga, penggunaan dana kredit itu tidak sesuai akad atau perjanjian dengan pihak bank.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuhnya.
Setelah penetapan tersangka ini, kediaman Iwan Setiawan di Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, kini dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto, mengatakan, penjagaan tidak hanya dilakukan oleh satpam, tetapi oleh aparat keamanan resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.