Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli dan Tak Ada Tindak Pidana, Bareskrim: Kita Harap Situasi Makin Tenang

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tindakan pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri mengumumkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli.

Keaslian ijazah tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan selama proses penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya tindakan pidana di kasus ijazah Jokowi tersebut.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya menyampaikan fakta-fakta yang didapatkan dari penyelidikan yang telah dilakukan.

"Kami sampaikan bahwa penyelidikan yang kita laksanakan bukan hanya sekadar menjawab dumas (pengaduan masyarakat) yang ada, namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman pada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

Setelah keaslian ijazah Jokowi disampaikan, Bareskrim Polri berharap situasi di masyarakat menjadi tenang.

Djuhandhani juga berharap, setelah polemik ini, masyarakat bisa bersatu mendukung pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga kita harapkan situasi negara ini menjadi semakin tenang, kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin Bapak Prabowo melaksanakan pembangunan," tegasnya.

39 Saksi Diperiksa

Djuhandhani menjelaskan, pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya, Kamis.

Baca juga: Roy Suryo vs Bareskrim Polri, Ingat Lagi Keraguan Eks Menpora Terhadap Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM."

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," papar Djuhandhani.

Laporan Eggi Sudjana

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, melaporkan Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” katanya.

Ia menyampaikan, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” terang Eggi.

Baca juga: Sosok Brigjen Djuhandhani, Dirtipidum Bareskrim Polri Umumkan Hasil Penyidikan Ijazah Jokowi

JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya.
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya. (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA hingga universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ia mengungkapkan, ijazah asli Jokowi dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar.

Penyerahan dokumen asli ini merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Jokowi datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Jokowi mengaku kedatangannya itu sekalian mengambil ijazah yang diserahkan adik iparnya, Wahyudi Andrianto, ke Bareskrim Polri.

"Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil," ungkapnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Ada Perlakuan Tak Adil

Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan lima orang dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kelima orang yang dilaporkan yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Pihak Jokowi selanjutnya menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya.

Jokowi juga mempersilakan polisi untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

"Kalau diperlukan ya silakan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Adapun alasan Jokowi melapor ke polisi yakni agar polemik terkait dugaan ijazah palsunya menjadi jelas.

"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," ungkap dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved